Dinas PUPR Barito Utara Tindak Kerusakan Jalan KM 34 Akibat Limbah PT BDA
SUDUTKALTENG, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara melalui Tim Percepatan Pembangunan melakukan penanganan darurat terhadap genangan limbah air dari jalan hauling PT BDA yang merusak ruas jalan kabupaten di KM 34 arah Benangin, Rabu (14/01/2026).
Ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi tegas Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, yang menemukan kondisi jalan rusak tersebut saat melakukan perjalanan dinas. Merespons bahaya bagi pengguna jalan, Bupati memerintahkan normalisasi segera.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara, M. Iman Topik, memimpin operasi lapangan dengan mengerahkan alat berat untuk menangani 10 titik genangan.
“Atas arahan Bapak Bupati, kami bertindak cepat dan tegas. Infrastruktur ini milik rakyat, dan tidak boleh ada pihak yang abai dalam menjaganya,” terang Topik mengutip keterangan Diskominfosandi.
Selain tindakan fisik di lapangan, Pemkab Barito Utara memberikan teguran keras kepada manajemen PT BDA. Berdasarkan evaluasi teknis, pengelolaan limbah perusahaan dinilai belum memenuhi standar operasional (SOP).
Pemerintah memberikan tenggat waktu 30 hari kepada pihak perusahaan untuk melakukan perbaikan menyeluruh pada sistem pembuangan limbah, memastikan aliran air tidak lagi mencemari atau merusak jalan umum dan menyelaraskan operasional perusahaan dengan perlindungan aset daerah.
Kebijakan ini menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Iya Mulik Bengkang Turan untuk wajib menjaga dan menghormati fasilitas umum serta aset pemerintah.(man)
















































