Daftar SPPG yang Terkena Suspend, Ini Penjelasan Badan Gizi Nasional
SUDUT KALTENG, Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengambil langkah tegas dengan melakukan penangguhan atau suspend terhadap 717 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah III. Kebijakan ini diberlakukan bagi dapur yang hingga saat ini belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama operasional dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan rekapitulasi dari BGN Wilayah III, dari total 4.219 unit yang terdata sebanyak 2.138 dapur telah memiliki SLHS, 1.364 dapur dalam proses pengurusan dan yang belum mendaftar (Terkena Suspend) ada 717 dapur.
Dapur yang belum melakukan pendaftaran tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, hingga beberapa wilayah di Papua.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyatakan SLHS instrumen dalam menjamin keamanan pangan. Tanpa sertifikasi ini, kelayakan sanitasi dapur tidak dapat dipastikan oleh otoritas kesehatan setempat.
“SPPG yang belum mendaftarkan SLHS akan kami suspend sementara sampai kewajiban tersebut dipenuhi. Ini bukan semata penindakan, tetapi langkah untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi yang telah ditetapkan,” ucap Rudi di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Meski kebijakan suspend diberlakukan, BGN tetap memberikan ruang bagi pengelola dapur untuk kembali beroperasi. Rudi mengimbau agar seluruh pengelola SPPG yang belum terdaftar untuk segera berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat.
“Kami mendorong seluruh pengelola SPPG agar segera mengurus SLHS. Begitu proses pendaftaran dilakukan, kami akan memantau hingga sertifikat terbit sehingga operasional dapat kembali berjalan sesuai standar keamanan yang berlaku,” tutupnya.***
















































