Barito Utara

Syarat Baru untuk bikin SIM di Barito Utara, Wajib punya BPJS Kesehatan

Muara Teweh – Polres Barito Utara bersama BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh bersinergi untuk menerapkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Mulai 1 November 2024, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif menjadi syarat bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, dan C di seluruh Indonesia.

Kasatlantas Polres Barito Utara, AKP Dwi Susanto, mengimbau masyarakat untuk mendukung implementasi pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi Pemohon SIM ini.

“Karena nantinya kebermanfaatannya juga akan kembali ke masyarakat lagi, dengan terlindungi oleh Program JKN,” kata AKP Dwi Susanto, Jumat (1/11/2024).

Ia juga memastikan syarat ini tidak akan mempersulit pengurusan SIM, melainkan sebagai upaya bersama untuk memastikan seluruh masyarakat di Kabupaten Barito Utara mendapat perlindungan kesehatan dari Program JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Achmad Zainuddin, menambahkan selama masa uji coba nasional, pemohon yang kepesertaan JKN-nya masih dalam proses dapat tetap mendapatkan SIM.

Achmad berujar BPJS Kesehatan akan memberikan pendampingan dan koordinasi melalui Duta BPJS dan layanan BPJS Keliling hingga Desember 2024.

“Dengan adanya pendampingan ini, harapannya bisa mempermudah seluruh petugas dalam melakukan penerbitan SIM dan mengurangi kendala yang bisa terjadi di lapangan,” harapnya.

Achmad kembali menjelaskan bagi pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka dapat mengajukan permohonan SIM dan sekaligus mendaftar melalui layanan WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN.

Selanjutnya untuk pemohon dengan status tidak aktif, beber Achmad, mereka dapat melunasi tunggakan atau memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB).

“Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” pungkas Achmad.(man)

Back to top button