
Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka dalam kasus penembakan di Bekasi yang melibatkan kelompok John Kei dan Nus Kei. Dari 11 tersangka, 9 di antaranya telah ditahan di Polda Metro Jaya, sedangkan 2 lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, mengatakan 11 tersangka ini merupakan bagian dari kelompok John Kei dan Nus Kei. Namun, Hengki tidak merinci siapa saja tersangka tersebut.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dari kedua kelompok terkait penembakan maut, dari dua kelompok itu, 9 di antaranya telah ditahan. Sementara dua tersangka lainnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) di Bekasi,” ungkap Hengki, Senin (6/11/23).
Peristiwa penembakan di Bekasi terjadi pada 29 Oktober 2023, sekitar pukul 19.00. Konflik keluarga di Maluku Tenggara diduga menjadi pemicunya.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly, menyampaikan awal mula penembakan di Bekasi diawali saat kelompok John Kei mendapatkan informasi bahwa kelompok Nus Kei akan menyerang mereka.
“Keterangan dari pihak John Kei, kejadian ini mereka dapat informasi akan diserang oleh kelompok Nus Kei, dimana datang sebuah mobil berisi 6 orang yang turun dengan memegang senjata tajam, sebelum kelompoknya diserang, Jhon Kei sudah mempersiapkan batu parang dan senjata api,” ungkap Titus.
Saat kelompok Nus Kei keluar dari mobilnya, kelompok Jhon Kei pun menembak ke arah mereka. Alhasil, korban GR pun tewas setelah tertembak di dahi kirinya.
“Begitu mereka (kelompok Nus Kei) datang, korban turun bawa parang, langsung ditembak (kelompok Jhon Kei). Karena mereka alasannya (menembak korban) mau diserang, ini ada anak istri kami,” ungkapnya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami kasus tersebut. Setelah terjadi penembakan yang memakan korban, pihak Nus Kei membawa korban tertembak ke rumah sakit, Sementara itu, kelompok John Kei pun melarikan diri.(rsk)