Polda Kalsel Ungkap Kasus Perompakan Kapal Tanker Minyak: 13 Pelaku Ditangkap, Ini Motifnya
Banjarmasin – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap 13 orang komplotan perompak Kapal TB Royal 27 yang membawa kabur minyak fame senilai Rp8,2 miliar.
“Total ada 13 pelaku ditangkap termasuk para penadah. Total kerugian yang diderita korban akibat tindak pidana ini diperkirakan sekitar Rp 8,2 miliar,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, Jumat (16/2/2024).
Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto mengatakan, sindikat perompak ini beraksi pada tanggal 1 Februari 2024, merampok Kapal TB Royal 27 yang bermuatan 3.959 kilo liter minyak fame milik PT Musimas. Kapal tersebut berlayar dari Sampit, Kalimantan Tengah, menuju PT Pertamina Tanjung Manggis, Karang Asam, Bali, dengan membawa 14 awak kapal.Aksi Perompakan dan Penyekapan
Sekitar 12 jam setelah berlayar, tepatnya di Perairan Tanjung Selatan, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel, delapan orang pelaku menaiki kapal TB Royal 27 dari arah buritan kiri menggunakan perahu jenis kelotok.
Dengan senjata tajam dan pistol mainan, para pelaku mengancam dan menyekap awak kapal. Mereka kemudian mengendalikan kapal dan mendekati Kapal SPOB Bagas Dinar Jaya 01 dan SPOB Sumber Baru Mulyo untuk menyalin muatan minyak fame sebanyak 600 kilo liter.
Pelarian dan Penangkapan
Setelah itu, SPOB Bagas Dinar Jaya 01 dan SPOB Sumber Baru Mulyo berlayar menuju Banjarmasin dan berlabuh di Perairan Brangas. Namun, SPOB Bagas Dinar Jaya 01 tenggelam akibat mengalami kebocoran pada ruang mesin.
Sementara Kapal TB Royal 27 kembali dikendalikan oleh korban dengan Nakhoda Jhonny Gunawan dan lego jangkar di Perairan Asam-Asam pada tanggal 4 Februari. Nakhoda kemudian melaporkan perompakan tersebut ke PT Musimas dan PT Pancaran selaku pemilik minyak fame.
Pada tanggal 6 Februari, pihak perusahaan membuat laporan ke Polda Kalsel. Kapolda Kalsel kemudian membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin untuk melakukan pengungkapan kasus ini.
”Setelah melancarkan aksinya, para pelaku berkumpul di Banjarmasin untuk berkonsolidasi. Setelah itu, mereka berpencar. Ada yang kabur ke Sampit, Palangkaraya (Kalteng), Pulau Natuna (Kepri), dan Kepulauan Selayar (Sulsel),” kata Kombes Pol Andi.
Tim gabungan dari Ditpolairud dan Ditreskrimum Polda Kalsel melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Berdasarkan hasil pengolahan data dan pemetaan lokasi pelarian, satu per satu pelaku berhasil ditangkap di tempat berbeda selama tiga hari pengejaran.
Barang Bukti dan Tersangka
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api mainan jenis revolver, 1 bilah parang, 1 bilah pisau, 2 unit HT, 1 unit GPS, 1 unit telepon satelit, dan uang tunai senilai Rp30 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 333 KUHP tentang Perbuatan Merampas Kemerdekaan Orang Lain.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bergerak cepat dalam menangani insiden perompakan yang terjadi pada kapal TB. Royal 27 / TK. Royal 27 di perairan Kalimantan Selatan, saat kapal tengah berlayar dari Muara Sampit menuju Manggis.
Nakhoda dan awak kapal disandera selama lebih dari 27 jam oleh para perompak. Dilansir dari laman Kementerian Perhubungan, Minggu (11/2/2024), Saat ini, awak kapal telah berhasil diselamatkan dan kapal sudah berlabuh di Perairan Pelaihari Asam Asam, Kalimantan Selatan.