
Pelaku Penggelapan Motor di Kapuas Ditangkap di Palangkaraya
Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup oleh Subdit Jatanras Polda Kalteng, Sitekintel Ditintelkam Polda Kalteng, Polresta Palangkaraya dan Polsek Pahandut berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polres Kapuas.
Pelaku yang ditangkap berinisial S (24) dan W (20). Keduanya merupakan warga Kelurahan Anjir Basarang dan Desa Panarung, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban, Ahmad Ghazali (24), warga Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Korban mengaku telah membeli sepeda motor Yamaha X-Ride dari pelaku S. Namun, saat korban meminta bantuan pelaku untuk mengantarkan sepeda motor ke rumahnya, pelaku justru melarikan diri membawa sepeda motornya.
Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan G.Obos XVI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka telah menjual sepeda motor milik korban kepada orang lain,” kata Iyudi.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride milik korban.
“Tersangka S sudah diamankan di Polres Kapuas dengan Perkara lain. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan,” tegasnya.(fir)