Polda Kalteng Tetapkan 1 Tersangka Penembakan Warga Seruyan
Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan seorang tersangka terkait perkara kelalaian dalam menggunakan senjata api sehingga mengakibatkan matinya seseorang. Tersangkanya adalah seorang anggota Polri berinisial ATW.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).
“Hasil penyidikan dan penyelidikan yang diperoleh dari tim investigasi Mabes Polri, ATW ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya dalam menggunakan senjata api yang mengakibatkan meninggalnya seseorang,” kata Kabidhumas, saat konferensi pers, Jum’at (24/11/23).
Kabidhumas menjelaskan saat ini tersangka ATW telah dilakukan penahanan sejak 14 November 2023 lalu di Rutan Brimob. Sejumlah barang bukti berupa senjata api dan puluhan amunisi berupa peluru karet, hampa dan tajam turut diamankan.
Penembakan terhadap warga Seruyan terjadi pada Sabtu (7/11/2023). Saat itu, sekelompok warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, melakukan aksi unjuk rasa menuntut PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) agar menepati janjinya untuk memberikan lahan plasma sawit kepada mereka.
Aksi unjuk rasa itu kemudian berujung pada bentrokan antara warga dan aparat kepolisian yang mengamankan aksi tersebut. Dalam bentrokan, seorang warga bernama Gijik (35 tahun) tewas tertembak.
Selain menetapkan tersangka ATW, Polda Kalteng juga menetapkan beberapa orang tersangka terkait dengan perkara menggunakan senjata tajam, dan melawan petugas saat sedang melaksanakan tugas. Mereka adalah BA, M, CI, dan S. Namun, belum dilakukan penahanan.
Keempat orang tersebut diduga membawa senjata tajam saat mengikuti aksi unjuk rasa dan melawan petugas yang berusaha membubarkan aksi.
“Para tersangka akan disangkakan dengan pasal 2 UU Darurat Nomor 1 tahun 1951 dan atau Pasal 214 dan atau pasal 212 KUHPidana atas Dugaan tindak pidana membawa senjata tajam dan atau melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan atau melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah,” kata Kabidhumas.(mn)