Pemkab Barito Utara

Pemkab Barito Utara Ajukan Rancangan Perubahan Anggaran APBD 2024 dalam Rapat DPRD

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengajukan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) untuk APBD tahun anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD pada Kamis (1/8/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini ini dihadiri oleh Pj Bupati Barito Utara Drs. Muhlis, Wakil Ketua I DPRD H. Parmana Setiawan, Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Jufriansyah, serta perwakilan dari unsur FKPD, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, dan undangan lainnya.

Pj Bupati Barito Utara Muhlis menjelaskan bahwa perubahan APBD diperlukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 77 tahun 2020. Menurut peraturan tersebut, perubahan APBD bisa dilakukan jika terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), pergeseran anggaran antar organisasi, atau keadaan darurat dan luar biasa.

“Dengan dasar ketentuan tersebut, hari ini kami menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2024,” kata Pj Bupati Muhlis.

Ia menegaskan pentingnya pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menyepakati kebijakan-kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan pada perubahan APBD tahun 2024.

Muhlis juga berharap agar proses pembahasan rancangan perubahan ini dapat dipercepat, sehingga kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2024 dapat tercapai dengan baik. (man)

Back to top button