
Pj Sekda Barito Utara Sosialisasi Perbup Nomor 6 Tahun 2024
Muara Teweh– Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Utara Drs. Jufriansyah, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di ruang rapat Setda Lt. 1 pada Kamis (13/6/2023).
Jufriansyah mengatakan pentingnya sosialisasi Perbub Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan ekosistem investasi dan menciptakan lapangan kerja berkualitas di Kabupaten Barito Utara,” terang Jufriansyah.
Jufriansyah menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap Perbup Nomor 6 Tahun 2024 untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif hingga berkelanjutan di Kabupaten Barito Utara.
Melalui sosialisasi tersebut beberapa sektor yang disebutkan dalam dokumen antara lain Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perindustrian, Perdagangan, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Transportasi, Kesehatan, Obat, dan Makanan, Pendidikan dan Kebudayaan, Pariwisata, dan Ketenagakerjaan.
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, mendorong pemberian perizinan dan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perizinan. (iis)