Nasional

Investor Minta Kepastian Hukum Soal Praktik Jual Beli Lahan PPKH di Barito Utara

SUDUT KALTENG, Jakarta – Praktik “curang” jual beli lahan di kawasan hutan negara kian meresahkan dunia investasi, khususnya di sektor pertambangan.

Kasus terbaru menimpa PT Nusantara Persada Resources (NPR) di Barito Utara, Kalimantan Tengah, di mana lahan yang telah memiliki izin resmi diduga diperjualbelikan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Sektor pertambangan merupakan tulang punggung ekonomi nasional. Namun, industri ekstraktif ini berdiri di atas fondasi yang rapuh jika aspek kepastian hukum diabaikan.

Maraknya klaim sepihak dan aktivitas jual beli hutan milik negara menjadi ganjalan serius bagi iklim investasi yang kondusif.

External Relations PT NPR, Agustinus Koker, menyatakan pihaknya telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) serta perizinan lengkap lainnya untuk wilayah seluas 190 hektare di kawasan Muara Pari dan Karendan.

“Kami berharap dukungan terhadap investasi yang kami lakukan. PPKH dan perizinan lain sudah tuntas. Secara kehutanan sekarang teknologi canggih, ada citra satelit. Sehingga apabila kami menyalahi aturan tentu akan terlihat,” katanya.

Meski legalitas perusahaan sudah jelas, Agustinus menyayangkan adanya pihak luar yang melakukan perambahan dan menjual lahan negara tersebut.​

Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, mengungkapkan pelaku jual beli lahan tersebut diduga berasal dari luar wilayah administratif mereka, bahkan melibatkan oknum DPRD setempat.

​“Yang dijual belikan justru masuk dalam wilayah Muara Pari. Yang melakukan orang dari luar Muara Pari. Di wilayah kami tidak ada jual beli lahan hutan. Tapi dari Karendan ada anggota DPRD diduga beli dari Karendan,” ungkapnya.

Persoalan ini kini telah masuk ke ranah hukum. Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh telah melakukan pemeriksaan setempat (descente) pada Jumat (12/12/2025) terkait perkara pidana lingkungan hidup dengan terdakwa Prianto alias Pri bin Samsuri.

“Pemeriksaan setempat dilaksanakan di areal PT Nusa Persada Resources (NPR) di Desa Karendan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari rangkaian pembuktian guna memastikan kesesuaian antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan kondisi nyata di lapangan,” bunyi rilis resmi PN Muara Teweh.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, mengatakan jika suatu kawasan berstatus hutan negara, maka tidak mungkin dimiliki oleh perorangan.

“Jika ada PPKH tidak boleh (dijual belikan) karena itu di bawah pemerintah,” kata dia.

​Senada dengan hal tersebut, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Hasanuddin, Prof. Abrar Saleng, mengingatkan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menindak klaim ilegal di atas tanah negara.

“Harus diperjelas dulu, hutan adat atau hutan negara. Jika ada PPKH maka di Barito Utara itu hutan negara, sehingga apabila ada masyarakat di Barito Utara yang mengklaim punya sertifikat maka itu ilegal,” tegasnya.(*)

Back to top button