Pemkab Barito Utara

Pemkab Barito Utara Perketat Pengawasan Perkebunan Sawit Swasta

SUDUT KALTENG, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara di bawah kepemimpinan Bupati H. Shalahuddin dan Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan terus memperkuat langkah strategis menanggulangi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Fokus utama diarahkan pada kesiapsiagaan sarana dan prasarana Perusahaan Besar Swasta (PBS) sektor perkebunan.​Komitmen tersebut ditegaskan kembali dalam Rapat Koordinasi Penanganan dan Pencegahan Karhutla Perkebunan Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya, Jumat (4/9/2026).

Berdasarkan data Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, terdapat 11 PBS yang beroperasi di wilayah ini. Dari jumlah tersebut, 9 perusahaan memiliki kebun aktif, 1 bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit (PKS), dan 1 PBS beroperasi di sektor karet.​

Total luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Barito Utara mencapai 130.754,72 hektare, dengan area tertanam sekitar 34.199,67 hektare. Pemkab menekankan bahwa seluruh PBS wajib mematuhi standar operasional prosedur (SOP) pencegahan Karhutla dan menjaga kelestarian lingkungan.

Guna melindungi masyarakat dan lingkungan dari ancaman kabut asap serta kerusakan ekosistem, Pemkab Barito Utara telah menetapkan dua regulasi utama, yakni Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2026 dan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1144/BPBD/VIII/2026.

Pemkab Barito Utara mengimbau seluruh perusahaan swasta untuk memperketat pengawasan di wilayah operasional masing-masing serta memastikan kesiapan regu dan alat pemadam kebakaran. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta menjadi kunci utama mewujudkan wilayah Barito Utara yang bebas dari bencana asap. (man)

Back to top button