Dana DBH SDA Sudah Masuk Kas Daerah, DPRD Gumas Minta Pengelolaan Akuntabel
KUALA KURUN – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Neni Yuliani, meminta pemerintah daerah memaksimalkan pemanfaatan Dana Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) sebesar Rp11,45 miliar yang telah disalurkan secara tunai ke Kas Daerah.
Menurutnya, dana tersebut harus segera dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai peruntukannya, terutama untuk menyelesaikan berbagai kewajiban belanja daerah yang masih terutang.
Ia menilai, pengelolaan dana tersebut perlu dilakukan secara cermat agar tidak hanya memenuhi kewajiban keuangan pemerintah daerah, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami meminta agar Dana Kurang Bayar DBH SDA yang sudah masuk ke Kas Daerah dapat segera dimanfaatkan secara tepat, transparan dan akuntabel, terutama untuk menyelesaikan kewajiban belanja daerah yang terutang,” ungkapnya, Senin 21 September 2026.
Selain itu, dia mengingatkan pemerintah daerah bahwa waktu pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kini semakin terbatas.
Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta tidak menunda pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang telah dianggarkan.
Menurutnya, kegiatan fisik maupun nonfisik perlu segera direalisasikan dengan tetap memperhatikan ketepatan waktu, efisiensi anggaran, serta mutu dan kualitas hasil pekerjaan.
Namun, ia menegaskan percepatan pelaksanaan kegiatan tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Jangan sampai karena mengejar waktu, kemudian aspek kualitas pekerjaan dan pertanggungjawaban anggaran justru terabaikan. Semua harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Pada kesempatan ini dia meminta seluruh OPD meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan. Setiap anggaran yang telah dialokasikan, katanya, harus dipastikan terserap secara efektif serta menghasilkan keluaran sesuai target yang telah ditetapkan.
Ia menilai koordinasi dan pengawasan yang baik diperlukan untuk mencegah terjadinya keterlambatan pelaksanaan program maupun penggunaan anggaran yang tidak optimal.
Lebih lanjut, ia berharap pemerintah daerah dapat memanfaatkan sisa waktu pelaksanaan APBD 2026 secara maksimal. Dengan demikian, berbagai kewajiban keuangan dapat diselesaikan dan program pembangunan yang telah direncanakan dapat terlaksana sesuai target.
“Yang terpenting adalah bagaimana anggaran tersebut benar-benar dikelola secara bertanggung jawab, tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Gunung Mas,” tutupnya. (As)




































