Musyawarah Ganti Rugi Lahan Pelebaran Jalan di Muara Teweh Berjalan Lancar, Ini Rinciannya
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Proses penetapan dan penyelesaian ganti rugi lahan proyek pelebaran jalan di Kabupaten Barito Utara menunjukkan perkembangan positif. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara mencatat mayoritas warga terdampak telah menyepakati besaran nilai ganti rugi dalam musyawarah yang digelar secara bertahap di Muara Teweh, Jumat (6/11/2026).
Rapat Koordinasi Penanganan Berita Acara Kesepakatan Harga Ganti Rugi yang dipimpin langsung oleh Bupati Barito Utara tersebut menjadi ajang keterbukaan informasi antara pemerintah, instansi teknis, dan masyarakat terdampak, baik secara luring maupun daring.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara melaporkan bahwa sosialisasi serta musyawarah hasil penilaian appraisal telah menunjukkan hasil yang signifikan.
Pada sesi I, sebanyak 26 warga menyatakan setuju. Selanjutnya, pada sesi II, sebanyak 49 warga menyepakati nilai, sementara 1 warga masih berkoordinasi dengan keluarga. Adapun pada sesi III, sosialisasi mengundang 32 warga, dengan catatan 2 warga berhalangan hadir.
Secara keseluruhan, mayoritas warga menyambut baik nilai ganti rugi yang ditetapkan berdasarkan hasil appraisal profesional dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen.
Bupati Barito Utara, H. Shalauddin menyatakan bahwa seluruh proses penghitungan ganti rugi dilakukan secara transparan, adil, dan patuh pada aturan hukum agar tidak ada warga yang dirugikan. Ia juga menyampaikan apresiasi sekaligus permohonan maaf atas ketidaknyamanan selama proses konstruksi.
“Kami memohon maaf kepada seluruh warga yang terdampak. Kami berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya pembangunan infrastruktur ini demi peningkatan kualitas pelayanan dan konektivitas di Barito Utara,” ungkapnya.
Pihak Dinas Perkimtan memastikan bahwa dana ganti rugi telah siap dan mulai bisa dicairkan sejak awal November 2026. Bagi warga yang telah menandatangani kesepakatan, diimbau untuk segera melengkapi berkas administrasi berikut agar proses transfer dana berjalan lancar.
Warga yang telah menyetujui besaran nilai ganti rugi diimbau untuk segera melengkapi persyaratan administratif, seperti Sertifikat Tanah atau Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama pemilik serta fotokopi KTP, guna mempercepat proses pencairan dana.
Pemkab Barito Utara optimistis proyek pelebaran jalan dapat selesai tepat waktu demi menunjang konektivitas dan roda perekonomian masyarakat daerah.
Editor: Fathur Rohman
















































