34 Jemaah Haji Ilegal Asal Indonesia Dipulangkan, Tiga Lainnya Diproses Hukum
Sudutkalteng.com – Sebanyak 34 jemaah haji asal Indonesia yang terjaring razia aparat keamanan Arab Saudi karena menggunakan visa non-haji akhirnya dipulangkan ke tanah air pada Senin (3/6/2024).
Menurut Konjen RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, para jemaah ini diketahui menggunakan visa ziarah untuk menunaikan ibadah haji.
Mereka dijanjikan oleh seorang oknum WNI yang tinggal di Mekah untuk mendapatkan izin haji (tasreh) dengan membayar 4.600 Riyal per orang.
“Alhamdulillah, 34 jemaah tersebut telah dinyatakan bebas dan diberangkatkan kembali ke Indonesia pagi ini melalui penerbangan Qatar Airways,” ujar Yusron.
Namun, tiga orang lainnya yang diduga berperan sebagai koordinator, berinisial SJ, SY, dan MA, masih ditahan di Kejaksaan Madinah untuk proses hukum lebih lanjut.
Yusron menegaskan bahwa KJRI Jeddah akan terus memantau dan memastikan hak hukum para jemaah terpenuhi.
KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yg dpt dipakai untuk ibadah haji adalah bisa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yg telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Kedua, merupakan visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu individu tertentu di tanah air. Bagi mereka tidak perlu ada kekhawatiran.
“Sementara untuk visa-visa lainnya masyarakat dapat bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak pihak yg tak bertanggungjawab. Pastikan jenis visa anda sebelum ada berangkat ke Tanah Suci,” pesan Yusron.(*)