Kasongan– Badan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Muhammad Hardy, menemukan seorang ibu lanjut usia (lansia), tidak tercoklit oleh petugas Pantarlih di Desa Tewang Beringin, Kabupaten Katingan.
Mengenai hal tersebut Hardy meminta siapapun warga negara sepanjang mempunyai administrasi pendukung Kartu Keluarga (KK) atau KTP masih ada, warga tersebut berhak didata dan dimasukkan kedalam daftar pemilih baik lama maupun menjadi pemilih baru.
“Karena kita disini melakukan patroli pengawasan, maka kita memberikan saran dan perbaikan kepada petugas Pantarlih, PPS atau PPK untuk bisa memasukkan ibu lansia tersebut. Karena bukti dukung administrasi nya ada,” ujar Hardy, Senin (22/7/2024).
Saat melaksanakan tugas patroli pengawasan Hardy berharap penuh kepada warga di wilayah tugasnya agar bisa menyampaikan tanggapan, pemberitahuan, masukan dan juga saran jika ada hal-hal berkaitan dengan masa coklit.
“Bagi warga yang belum ataupun yang tertinggal saat coklit agar dapat melaporkan kepada Panwaslu kecamatan atau ke Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) di wilayah masing-masing atau bisa juga mendatangi posko pengaduan di Sekretariat Kecamatan,” katanya.
Ia bersyukur saran dan perbaikan anggota Panwaslu Kecamatan Tewang Sanggalang Garing sudah ditangani secara langsung ditempat.
“Karena kebetulan pada saat patroli pengawasan sekaligus bersama Ketua PPK Tewang Sanggalang Garing, anggota PPS dan Pantarlih Desa Tewang Beringin,” jelas Hardy.
Hingga saat ini menjelang berakhirnya masa pencocokan dan penelitian (coklit) pada tanggal 24 Juli 2024 oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Panwascam Tewang Sanggalang Garing aktif melakukan pengawasan.
“Kita memang patroli turun ke desa-desa memastikan hak pilih warga masyarakat sudah terdaftar sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” tutup Hardy. (*)