Barito UtaraKaltengPolitik

Sehari Menjelang PSU di Barito Utara Sanksi Hukum Tertangkap Tangan Politik Uang Belum Jelas

Muara Teweh – Kepastian hukum tindak lanjut hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kejadian tertangkap tangan politik uang pada Jum’at (14/3/2025) disebuah rumah kontrakan di Jalan Simpang Pramuka II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah yang diduga kuat melibatkan pasangan calon tertentu sungguh-sungguh sangat ditunggu oleh masyarakat luas sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara pada Sabtu (22/3/2025).

Menurut Kuasa Hukum Tim Gogo Helo, M. Junaedi Lumban Gaol, S.H., M.H menjelang PSU tersebut perhatian publik tertuju kepada aparat penegak hukum dan Bawaslu Barito Utara.

Junaedi Lumban mengatakan bukti-bukti hasil temuan Bawaslu tersebut sudah terang benderang, bahkan ada pelakunya sembilan orang, serta ada gambar pasangan calon tertentu yang ditemukan dari pelaku, dan uang Rp250 juta, pemberi dan ada penerima, semua sudah terang benderang.

“Akan sangat membingungkan publik bila pemenuhan bukti seperti ini masih mengulur waktu dengan alasan pengkajian, masyarakat luas menanti kepastian hukum, jangan sampai terjadi reaksi masyarakat yang sifatnya cheos karena masyarakat apatis terhadap penegakan hukum,” ujar Junaedi Lumban Gaol, Jum’at (21/3/2025).

Junaedi menambahkan terkait penanganan pidana Pilkada politik uang yang saat ini bolanya ada ditangan penyidik kepolisian yang sudah menerima pelimpahan 1×24 jam dari Bawaslu Barito Utara. Semestinya dapat meredam ketegangan public dengan mengumumkan penetapan tersangka terhadap kasus tertangkap tangan tersebut.

“Masyarakat umum yang selalu memantau dan menanti peristiwa ini akan kecewa karena sembilan orang yang tertangkap tangan belum diberikan status hukumnya yang jelas hingga mendekati pemungutan suara, bahkan informasinya masih ada calon tersangka yang berkeliaran diluar pulau Kalimantan, hal-hal seperti ini akan dianggap mempermainkan hukum dan mempermainkan perasaan masyarakat,” jelas Junaedi.

“Penegakan hukum tidak boleh berpihak kemana-mana, namun bila peristiwa hukum tertangkap tangan tidak diberikan status yang jelas hingga PSU tanggal 22 Maret 2025, justru akan dinilai oleh masyarakat sebagai upaya melindungi pihak tertentu dari jeratan hukum,” tambahnya.

Diungkapkan Junaedi, demikian juga mengenai sanksi administrasi pembatalan pasangan calon sebagaimana ketentuan pasal 73 ayat (2) UU No.10 Tahun 2016 masih harus menunggu-nunggu sampai habis batas waktu paling lama 14 hari penanganan di Bawaslu Provinsi, akan menciderai azas manfaat penegakan hukum.

“Demi kepastian hukum, kami berpendapat bahwa Bawaslu dapat merekomendasikan kepada KPU untuk penerapan sanksi administrasi yaitu pembatalan paslon sebelum PSU, tidak harus menunggu penerapan sanksi pidana, karena sanksi pidana dan sanksi administrasi adalah dua hal yang berbeda dan masing-masing berdiri sendiri-sendiri,” tegas Junaedi. (Iis)

Back to top button