
Kapolda Kalteng Buka Suara Soal Penyegelan PT BAP oleh Ormas Grib Jaya
Palangka Raya – Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menanggapi serius aksi penyegelan yang dilakukan oleh ormas DPD Grib Jaya terhadap PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan aksi penyegelan PT BAP oleh ormas tersebut beredar luas di media sosial pada 26 April 2025. Dalam video, ormas DPD Grib Jaya tampak memasang spanduk bertuliskan, “Pabrik dan gudang ini dihentikan operasionalnya oleh DPD Grib Jaya Kalteng.”
Menanggapi hal ini, Kapolda Kalteng menyatakan pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus ini.
“Saya telah menginstruksikan Dirkrimsus, Dirkrimum, dan Kasubdit Jatanras untuk segera membentuk tim penyelidikan guna mendukung Polres Barito Selatan dalam menangani kasus ini,” tegas Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Jumat sore (2/5/2025).
Aksi penyegelan berawal dari sengketa antara PT BAP dan Sukarto, warga yang merasa dirugikan. DPD Grib Jaya diketahui menerima kuasa dari Sukarto dalam upaya menyelesaikan masalah ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sukarto mengklaim PT BAP telah melakukan wanprestasi karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati, sebesar Rp778.732.739.
Sengketa ini telah melewati proses hukum yang panjang, dengan putusan dari Pengadilan Negeri Buntok, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, dan Mahkamah Agung yang menguatkan PT BAP melakukan wanprestasi terhadap Sukarto.(*)