KaltengHukrim

24 Paket Sabu Ditemukan dari Napi Rutan Palangka Raya

Palangka Raya – Seorang narapidana (Napi) di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memiliki puluhan paket yang diduga sabu, dan langsung diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya., Rabu (30/4/2025).

Ini setelah pihak Rutan menemukan barang mencurigakan saat razia rutin di kamar penghuni.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa tersangka berinisial F (39) merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di rutan Kelas IIA Palangka Raya.

“Hasil razia sekitar pukul 12.00 WIB, petugas rutan menemukan 24 paket kecil diduga sabu dengan total berat 15,31 gram. Barangnya disimpan dalam kantong celana sebelah kiri tersangka,” kata AKP Agung.

Setelah penemuan barang bukti, tersangka langsung diserahkan kepada Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.(hen)

Back to top button