HukrimKalteng

Barang Bukti Narkoba di Kapuas Dimusnahkan, Beratnya 797 Gram dan 9.980 Butir

KUALA KAPUAS – Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar pemusnahan barang bukti narkoba, Selasa (17/10/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 797,16 gram dan ribuan butir obat terlarang dengan cara diblender dan dicampur dengan larutan pembersih WC. Setelah hancur, cairan yang tersisa dibuang ke kloset.


“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan dari tiga perkara narkotika yang dilakukan jajaran Polres Kapuas,” kata Kompol Asdini Pratama Putra, Wakapolres Kapuas Selasa (17/10/2023).

Sebelumnya, dilakukan uji sampel oleh IAI Kapuas untuk memastikan keaslian barang bukti sabu tersebut.

Dua orang tersangka terkait kasus tersebut juga turut dihadirkan menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu maupun obat terlarang.

Wakapolres menambahkan, pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkoba di Kapuas,” tegasnya. (rsk)

Back to top button