Palangka Raya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) membekuk pria lanjut usia (Lansia) berinisial TG (58). Lansia ini ditangkap lantaran membawa narkoba jenis sabu.
Kapolda Kalteng rjen Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Erlan Munaji mengungkapkan TG selama ini kesehariannya sebagai tukang parkir di Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya.
“Dari tangan TG, disita lima paket sabu seberat 250 gram, satu buah tas, satu buah handphone dan sepeda motor,” kata Kombes Erlan Munaji, Rabu (20/11/2024).
Kombes Erlan Munaji mengatakan tersangka diamankan di Wisma D’Jor Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, pada Minggu dini hari. Sebelumnya, petugas mendapat informasi akan ada dugaan transaksi narkoba.
“Penangkapan ini menambah panjang daftar upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Dodo Hendro Kusuma, menambahkan dari pengakuan TG, ia mendapatkan sabu dari seseorang dan dijanjikan mendapat upah.
“TG hanya seorang kurir, kami sedang melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap orang tersebut, mudahan-mudahan dalam waktu dekat kita berhasil menangkapnya,” ungkapnya.(tom)