
DPMD dan Kejari Kapuas Kerjasama Pengawasan Dana Desa
Kuala Kapuas – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kalimantan Tengah, menjalin kerjasama tentang pengawasan penggunaan dana desa. Kerjasama ini ditandatangani oleh Kepala DPMD Kapuas, Budi Kurniawan dan Kajari Kapuas, Lutchas Rohman di aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Selasa (30/1/2024).
Penandatanganan kerjasama ini disaksikan oleh Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, Sekda Kapuas, Septedy dan dihadiri seluruh kepala desa se-Kabupaten Kapuas.
Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan yang ketat agar dana desa dapat digunakan secara tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat desa.
Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi menyambut baik kerjasama ini. Ia mengatakan bahwa kerjasama ini akan membantu para kepala desa lebih memahami aturan-aturan dalam pelaksanaan kegiatan di desa.
“Diharapkan jangan sampai para kepala desa/lurah dan camat bergerak diluar dari pada koridor hukum, sehingga pendampingan dari kejari kapuas ini sangat bermanfaat, sehingga dalam program pembangunan di desa bisa berjalan terukur sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Pj Bupati.
Sementara itu, Kejari Kapuas, Lutchas Rohman, berterimakasih kepada pemerintah daerah yang memfasilitasi kerjasama tersebut melalui DPMD. “Sehingga terwujud kerjasama dengan Kejaksaan dalam hal program pengawalan dan pengawasan pemanfaatan dana desa,” ujarnya.
Kepala DPMD Kapuas, Budi Kurniawan, mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan langkah penting untuk pembinaan dan melakukan pengawasan secara intensif, terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Agar kedepan bisa lebih baik dan bisa meminimalisir segala penyimpangan dalam penggunaan dana desa,” pungkasnya.(Fir)