HukrimKalteng

Pembunuhan di Mantangai Terungkap, Pelaku Ditangkap di Berau

Kuala Kapuas – Kepolisian Resor Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pria di Kecamatan Mantangai pada 24 Oktober 2023 lalu. Pelaku yang bernama Musa (44) ditangkap di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Kamis (2/11/2023) dini hari.

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melakui Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto, mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berkat kerja sama dengan Subdit Jatanras Polda Kaltim, Resmob Polresta Samarinda, dan Resmob Polres Berau.

“Pelaku ditangkap di Kampung Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau,” kata AKP Iyudi dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/11/2023).

Iyudi menjelaskan, korban pembunuhan bernama Hendri (44), warga Desa Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Korban ditemukan tewas di pinggir parit pembatas kebun PT. Graha Inti Jaya dan lahan warga Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai, pada 24 Oktober 2023.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sakit hati karena mendengar cerita dari istrinya bahwa istrinya diperkosa oleh korban. Pelaku kemudian menyuruh istrinya untuk membawa korban ke tempat yang sepi, dan kemudian menganiaya korban dengan senjata tajam jenis parang.

“Istri pelaku awalnya mengaku diperkosa oleh korban sebanyak 2 kali untuk menutupi aib dari istri pelaku. Namun, yang sebenarnya terjadi adalah bahwa antara istri pelaku dan korban memiliki hubungan asmara dan ketahuan oleh pelaku. Setelah korban meninggal, pelaku membuang korban di parit bersama motornya,” kata Iyudi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain baju kaos, celana pendek, ikat pinggang, uang tunai, sepeda motor, dan helm. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum,” pungkasnya.(fir)

Back to top button