KaltengHukrim

Kapolda Kalteng Minta Maaf, Polisi Tembak Warga Hingga Tewas: Ini Kronologinya

Palangka Raya – Kasus pembunuhan dan pencurian yang mengguncang Kalimantan Tengah (Kalteng) semakin menemui titik terang setelah penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.

Insiden ini melibatkan Brigadir AKS, oknum anggota Polresta Palangka Raya, dan HO, seorang sopir taksi online.

Korban dalam kasus ini, berinisial BA, ditemukan tewas di kebun sawit di Katingan Hilir pada 6 Desember 2024, setelah hilang sejak akhir November.

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Purwanto, menjelaskan kronologi kejadian yang dimulai pada 27 November. Saat itu, AKS menghampiri BA yang sedang berada di luar mobil di Jalan Tjilik Riwut KM 39.

Dengan dalih sebagai anggota Polda yang mendapatkan informasi mengenai pungutan liar di Pos Lantas 38, AKS mengajak korban untuk naik ke dalam mobil.

Bersama dengan HO yang diminta mengemudikan mobil korban, AKS meminta untuk berputar arah menuju pos tersebut. Namun, di tengah perjalanan, AKS mendadak menembak korban.

Kejadian penembakan itu terjadi dua kali, dan setelahnya korban dibuang begitu saja di sebuah kebun sawit, sementara mobil Grand Max milik korban dikuasai oleh pelaku.

Pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan mayat tanpa identitas, yang kemudian diketahui sebagai BA.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa AKS telah terlibat dalam tindak pidana ini dalam keadaan positif menggunakan narkoba jenis sabu, hasil tes urine yang dilakukan setelah penangkapannya.

“Jadi, bapak/ibu sekalian bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ucap Irjen Djoko Poerwanto saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/11/2024) dikutip dari Pikiran Rakyat.com.

AKS dan HO kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Djoko Purwanto juga mengungkapkan bahwa Brigadir AKS telah dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan dengan demikian, ia sudah tidak lagi menjadi anggota kepolisian.

Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan dengan ketelitian dan kecermatan.

Polisi telah memeriksa 13 orang saksi untuk mengungkap lebih jauh mengenai insiden ini, dan proses hukum akan dilaksanakan secara transparan dan berkeadilan.

Kapolda Kalimantan Tengah juga mengungkapkan rasa dukacita atas peristiwa tragis ini dan meminta maaf kepada keluarga korban serta masyarakat.(*)

Back to top button