Palangkaraya – Seorang mahasiswi di Palangka Raya, menjadi korban ancaman mantan pacarnya, ZK (19). ZK mengancam akan menyebarkan foto dan video syur korban yang ia rekam saat video call bersama.
Saat itu, korban berusia 19 tahun dan pelaku berkenalan melalui game online Free Fire pada September lalu. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara secara online.
Selama berpacaran, korban dan mantan pacarnya tersebut kerap melakukan video call. Pada saat video call, ZK meminta korban untuk menunjukkan bagian-bagian tubuhnya yang sensitif.
Awalnya korban menolak, tetapi akhirnya terbujuk rayu ZK dan menunjukkan bagian-bagian tubuhnya yang sensitif. Akhirnya, korban merasa jenuh dengan ulah pelaku dan memutuskan untuk mengakhiri hubungan mereka. Korban memblokir nomor telepon ZK.
Pelaku yang tak terima kemudian menghubungi korban menggunakan nomor telepon lain dan mengancam akan menyebarkan foto dan video syur korban. Korban yang ketakutan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalimantan Tengah.
Kabidhumas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi antara korban dan ZK. Dalam mediasi, pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Kita juga meminta pelaku untuk menghapus segala foto dan video korban,” katanya.
Kombes Erlan mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Dia juga mengimbau untuk tidak melakukan video call syur dengan orang yang baru dikenal, apalagi jika orang tersebut meminta untuk menunjukkan bagian-bagian tubuh yang sensitif.
“Jejak digital tidak bisa dihapus,” pungkasnya.(rsk)