Masih Ada KTP, KK, dan Akta Palsu di Kotim, Disdukcapil Imbau Masyarakat Urus Sendiri
Sampit – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengimbau masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan secara langsung. Hal ini menyusul masih ditemukannya dokumen administrasi kependudukan palsu, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.
Kepala Disdukcapil Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang, mengatakan pihaknya telah menemukan sebanyak 6 KTP-el palsu, 16 akta kelahiran palsu, dan 2 KK palsu. Dokumen-dokumen palsu tersebut ditemukan saat warga meminta validasi ke Disdukcapil.
“Kami sering melakukan layanan jemput bola, tetapi masih ditemukan KTP, KK maupun Akta palsu,” kata Agus, Rabu (15/11/2023).
Agus menjelaskan, dokumen administrasi kependudukan palsu dapat dibedakan dari fisiknya. Misalnya, KTP-el palsu warnanya sudah pudar. Sedangkan KK ataupun akta kelahiran palsu, meski sudah menggunakan barcode, tetapi barcode-nya berbeda dengan barcode resmi.
“Produknya barcode difotokopi lalu ditempel ulang. Saat kami scan tidak muncul sama sekali. Apabila asli akan muncul data kependudukannya,” beber Agus.
Agus menduga, masih ada warga yang menggunakan jasa calo untuk mengurus administrasi kependudukan.
“Untuk memperoleh KTP tidak hanya menyerahkan pas foto. Yang bersangkutan harus datang perekaman di kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik atau Kecamatan yang servernya berfungsi,” imbuhnya.
Agus mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan secara langsung ke kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik, Kantor Kecamatan, atau saat Disdukcapil membuka layanan jemput bola ke daerah-daerah.
“Kalau tidak sempat, masyarakat dapat menitipkan melalui perangkat desa, kelurahan atau kecamatan. Karena kami menyediakan loket khusus untuk untuk melayaninya di kantor Disdukcapil Kotim,” pungkasnya.(de)