KaltengHukrim

Residivis Kembali Beraksi, Polres Katingan Bekuk Tiga Pelaku Narkoba

Kasongan – Polres Katingan ungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap tiga pelaku, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa. Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada hari yang sama.

Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Supriyadi, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba oleh tersangka MI alias DD (29).

“Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penindakan pada Rabu sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Durian 8 Blok B RT 018, Kelurahan Kasongan Lama. Tersangka MI yang merupakan residivis berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,71 gram bruto,” jelas Supriyadi, Rabu (23/4/2025).

Tak berhenti sampai di situ, pihak Satresnarkoba melakukan pengembangan kasus berdasarkan hasil interogasi terhadap MI. Sekitar pukul 19.40 WIB di hari yang sama, dua tersangka lainnya berhasil diamankan, yakni AK alias C (39), seorang residivis yang diduga sebagai bandar sabu, serta RI (34) yang turut serta dalam permufakatan jahat terkait tindak pidana narkoba.

“Dari penindakan kedua, kami berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 5,33 gram yang ditemukan di saku sebelah kiri tersangka AK. Penangkapan sempat diwarnai perlawanan, namun berkat kesigapan petugas, para pelaku berhasil diamankan dan kini telah ditahan di Rutan Polres Katingan,” tambahnya.

Ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(iis)

Back to top button