NasionalPolitik

Barito Utara Diguncang Tsunami Politik: Seluruh Kandidat Bupati-Wakil Bupati Didiskualifikasi MK! Pilkada Ulang Digelar!

SUDUT KALTENG, Jakarta – Sebuah keputusan menggemparkan baru saja diledakkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)! Dalam sidang gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara tahun 2024 yang digelar pada hari ini, Rabu (14/5/2025), palu keadilan diketuk dengan vonis super pedas: seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati didiskualifikasi tanpa ampun!

Ketua MK, Suhartoyo, dengan nada tegas membacakan putusan yang bak petir di siang bolong tersebut. “Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” ujarnya, sontak membuat ruang sidang bergetar.

Alasan di balik keputusan ekstraordiner ini pun tak kalah bombastis. Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, dalam pertimbangannya mengungkapkan fakta mengerikan: kedua pasangan calon terbukti melakukan praktik politik uang secara massif dan terstruktur, yang dinilai telah merobek-robek fondasi demokrasi di Bumi Pertiwi.

Baca Juga :

“Fakta politik uang yang cukup besar ini dinilai sama sekali tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, MK menilai tepat dan adil jika kedua pasangan calon dinyatakan telah melakukan praktik money politics yang mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” tegas Guntur, menggambarkan betapa busuknya praktik yang telah mencoreng pesta demokrasi tersebut. Lebih lanjut, ia menyatakan dengan lugas bahwa praktik haram ini telah secara brutal merusak dan mendegradasi esensi pemilu yang seharusnya jujur dan berintegritas.

“Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si. (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra,” pungkasnya, menutup rapat harapan kedua pasangan calon untuk menduduki kursi kepemimpinan di Barito Utara.

Namun, kejutan tak berhenti di situ! MK juga mengeluarkan perintah super penting kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk segera menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) ulang. Proses ini harus dimulai dari tahap pencalonan hingga pemungutan suara. “Memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah,” Suhartoyo kembali menegaskan, memberikan tenggat waktu yang jelas untuk babak baru Pilkada Barito Utara.

Keputusan monumental ini tentu akan menjadi perbincangan paling panas di seluruh penjuru negeri. Bagaimana nasib Barito Utara ke depan? Siapa saja yang akan kembali bertarung dalam Pilkada ulang? Pantengin terus berita terhangat dan terpercaya hanya di sini!

Back to top button