
HEBOH! Sindikat Investasi Bodong ‘Morgan Asset Group’ Jaringan Malaysia Dibongkar Polda Metro Jaya, Kuras Dana Korban Rp 18 Miliar Lebih!
Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik penipuan berkedok investasi bodong yang dijalankan oleh sindikat jaringan internasional asal Malaysia. Dua pelaku utama yang beroperasi di Indonesia telah diamankan, sementara total kerugian korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 18,3 miliar.
Kasus fantastis ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Pasaribu, dua sosok yang ditangkap ini merupakan “pemain” di level pertama dalam struktur jaringan penipuan tersebut.
“Ada dua pelaku yang sudah kita amankan, inisialnya SP dan YCF,” ujar Kombes Pol Roberto Pasaribu dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025). Ia menambahkan, salah satu pelaku, YCF, merupakan warga negara Malaysia yang teridentifikasi sebagai bagian dari sindikat inti di negara asalnya.
Roberto menjelaskan, YCF berperan krusial sebagai perekrut. Ia merekrut SP, warga negara Indonesia, untuk menjadi kaki tangan sindikat di Tanah Air. Tugas SP terbilang licin: mendirikan perusahaan dan membuat rekening bank yang akan digunakan sebagai “penampungan” dana hasil investasi dari para korban.
Sindikat ini menjalankan aksinya melalui sebuah aplikasi bernama “Morgan Asset Group”. Promosi jor-joran dilakukan para pelaku melalui berbagai platform media sosial, utamanya Facebook.
“Mereka mengiming-imingi keuntungan besar bagi calon korban yang mau berinvestasi lewat aplikasi itu,” kata Roberto. Tak tanggung-tanggung, janji manis yang ditebar adalah profit selangit. “Ketika korban melakukan top up atau menambah jumlah modalnya, ini akan mendapatkan keuntungan yang nilainya sampai dengan 150%,” ungkapnya, menjelaskan daya tarik palsu yang mereka tawarkan.
Untuk memuluskan penipuan, SP kemudian diperintahkan mencari orang-orang yang rela “menjual” identitas mereka. Identitas ini lantas digunakan untuk mendirikan perusahaan-perusahaan yang secara hukum terdaftar di Ditjen AHU, namun sejatinya fiktif.
“Ini sebenarnya perusahaan resmi yang terdaftar secara hukum Ditjen AHU, tetapi seluruh pemilik dan direksinya itu fiktif. Jadi hanya nama-nama orang yang dipinjam saja untuk mereka melakukan aktivitas menerima dan menyalurkan uang yang masuk ke dalam rekening perusahaan,” jelas Roberto.
Para korban yang tergiur dan mentransfer dananya ke rekening atas nama perusahaan fiktif tersebut dibuat gigit jari. Saat mereka mencoba melakukan penarikan dana (withdraw) beserta keuntungan yang dijanjikan, dana tersebut justru tidak bisa diakses sama sekali.
“Ada 8 laporan polisi yang kita terima terkait kasus ini di berbagai polda,” beber Roberto, menunjukkan skala penyebaran korban sindikat ini.
Total kerugian yang diderita para korban investasi bodong “Morgan Asset Group” ini sungguh fantastis. “Dan tercatat kerugian yang sudah dialami oleh para korban ini sebesar Rp 18.332.100.000,” kata Roberto, menekankan dampak finansial yang masif akibat ulah sindikat ini.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang telah ditangkap dijerat pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 6 tahun penjara.
Saat ini, kepolisian tidak berhenti pada penangkapan di dalam negeri. Polda Metro Jaya tengah gencar berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu dan membongkar seluruh anggota sindikat penipuan ini yang diduga kuat berbasis di Malaysia. Pengungkapan ini diharapkan bisa menyeret pelaku lain yang masih buron dan memutus rantai kejahatan investasi bodong lintas negara ini. (SK-1)