
Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 36 Ton Pakaian Bekas
Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menggagalkan importasi pakaian bekas tanpa izin yang diperkirakan dapat merugikan negara hingga Rp7,3 miliar.
Ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas importasi ilegal pakaian bekas yang masuk melalui perbatasan Kalimantan Barat.
Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, dalam konfrensi pers mengatakan pihak kepolisian berhasil menyita empat kontainer berisi pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk ballpress. Tercatat, terdapat 410 ballpres dengan total berat sekitar 36 ton.
“Tugas Kepolisian adalah salah satunya bagaimana memberikan ruang home industry garmen dan pakaian jadi, produk dalam negeri ini bisa berkembang maju dengan cara memitigasi importasi ilegal terkait dengan pakaian pakaian bekas ataupun importasi ilegal,” ujarnya, Senin (20/1/2025).
Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menjelaskan bahwa pakaian bekas tersebut didatangkan dari luar negeri dan akan didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.
Modus operandi yang digunakan adalah melalui jalur darat melalui perbatasan, kemudian dipindahkan dari satu kendaraan ke kendaraan lain untuk masuk ke Kalimantan Barat.
Barang-barang tersebut rencananya akan disebarkan melalui Pelabuhan Dwikora.
“Jumlah total Nilai barang bukti yang diamankan oleh petugas dan diduga akan berpotensi menjadi kerugian Negara adalah Rp 7.300,000.000,- (tujuh milyar tiga ratus juta rupiah),” katanya.
Dari hasil penyelidikan, pemilik barang dan pelaku utama importasi pakaian bekas ilegal tersebut diketahui berinisial DY alias RN.
Tersangka tidak memiliki izin impor dan Angka Pengenal Importir (API), sehingga dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.(*)