
Residivis Kasus Sajam di Kapuas Kembali Ditangkap Usai Curi Motor
Kuala Kapuas – Seorang residivis kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku berinisial MR alias FA’I (27) berhasil diamankan Tim Resmob Polres Kapuas di kawasan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (5/5/2025).
“Pelaku diketahui mengambil sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam dengan nomor polisi KH 5347 BR dalam keadaan tidak terkunci stang,” ujar AKP Rizki Atmaka Rahadi, Kasat Reskrim Polres Kapuas, mewakili Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di teras rumah korban di Jalan Trans Kalimantan Km 2,5, Desa Maluen, Kecamatan Basarang, Kapuas.
Modus yang digunakan pelaku tergolong klasik namun efektif. Ia menggunakan kunci motor miliknya untuk mencoba menghidupkan sepeda motor milik korban.
Setelah berhasil, pelaku langsung melarikan diri dengan kendaraan yang diincarnya.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp10 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Basarang,” ungkapnya.(fir/red)