Hukrim

Pura-Pura Minta Tolong, Pria ini Curi Uang Rp10 Juta

Nunukan – Seorang pria berinisial WI (24), ditangkap polisi karena mencuri uang Rp10 juta di sebuah toko di Jalan Manunggal Bhakti, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, pelaku berpura-pura meminta bantuan kepada pemilik toko untuk mentransfer uang ke rekeningnya.

“Pelaku ini meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening miliknya, namun buku rekening pelaku di dalam jok motor dan tidak bisa dibuka,” kata Siswati, Jum’at (1/12/2023).

Pelaku kemudian meminta korban memanaskan sepotong kikir besi, dengan maksud digunakan untuk membuka jok motor pelaku.

“Pelaku meminta tolong memanaskan kikir besi yang ia bawa. Saat korban ke dapur, pelaku masuk ke toko dan mengambil uang Rp10.085.000,- dan ringgit RM654 di dalam tas korban,” ungkapnya.

Saat itu, anak korban sempat memberitahu ada orang mengambil uangnya. Namun, korban baru sadar jika uang di dalam tas hilang setelah pelaku melarikan diri.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di kamar sebuah hotel di Jalan Bhayangkara,” ujar Siswati.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah uang di dalam kotak cas hp. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian.

“Pelaku saat ini diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian,” pungkasnya.(*)

Back to top button