Kemenkop UKM Tegaskan Tak Melarang Warung Madura Buka 24 Jam
Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meluruskan pernyataan terkait jam operasional warung Madura. Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang warung Madura untuk buka 24 jam.
Pernyataan ini disampaikan Arif untuk mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya yang seolah-olah Kemenkop UKM meminta warung Madura mengikuti aturan jam operasional daerah.
“Setelah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam,” kata Arif dalam keteranganya, Sabtu (27/4/2024).
Menurut dia ,aturan jam operasional yang dimaksud lebih ditujukan untuk ritel modern seperti minimarket, hypermarket, dan supermarket. Kemenkop UKM akan meminta penjelasan kepada pemerintah daerah terkait aturan pembatasan jam operasional warung Madura yang beredar di masyarakat.
Arif menjelaskan bahwa Kemenkop UKM selalu mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk warung Madura. Warung Madura dinilai memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama di daerah yang minim akses terhadap minimarket.
Lebih lanjut, Arif menyatakan bahwa Kemenkop UKM akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM, termasuk warung Madura.
Polemik jam operasional warung Madura kembali memanas. Baru-baru ini, Lurah Penatih di Denpasar Timur, Bali, mengeluarkan imbauan agar warung Madura tidak buka 24 jam dengan alasan keamanan. Imbauan ini pun menuai pro dan kontra.
Di satu sisi, beberapa pihak mendukung imbauan tersebut dengan alasan keamanan. Warung Madura yang buka 24 jam dikhawatirkan menjadi tempat rawan kriminalitas, terutama di malam hari.
Di sisi lain, banyak pihak yang menentang pembatasan jam operasional ini. Mereka menilai warung Madura memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama di malam hari ketika banyak toko lain sudah tutup.(*)