Mau Bikin SIM? Syaratnya Nambah Nih Bos! Pastikan BPJS Kesehatan Anda Aktif
Jakarta – Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, POLRI dan BPJS Kesehatan akan menguji coba persyaratan kepesertaan JKN aktif untuk pengurusan SIM.
Langkah ini untuk meningkatkan kepesertaan JKN dan memastikan semua pengendara mendapatkan perlindungan kesehatan.
Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Aturan ini mewajibkan masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan publik, termasuk pengurusan SIM.
“Uji coba ini penting untuk memastikan tidak ada hambatan bagi masyarakat dalam mengurus SIM. Kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi secara bertahap sebelum aturan ini diterapkan secara nasional,” kata Faisal, Senin (3/6/2024).
Ia juga mengimbau masyarakat yang belum terdaftar atau memiliki tunggakan JKN untuk segera mengaktifkan kepesertaan mereka.
Persyaratan pengurusan SIM mencakup dokumen seperti formulir pendaftaran, fotokopi KTP, sertifikat pelatihan mengemudi, surat verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja (untuk tenaga kerja asing), surat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta bukti kepesertaan JKN aktif.
Status kepesertaan JKN bisa diperiksa melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Whatsapp PANDAWA.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang pentingnya jaminan kesehatan.
“Kebijakan ini bukan suatu upaya menambah unnecessary delay pada layanan publik dan merupakan bagian dari edukasi dan literasi kepada masyarakat betapa pentingnya terproteksi dalam jaminan kesehatan,” ujarnya.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengapresiasi langkah POLRI ini. Ia menegaskan bahwa syarat JKN aktif untuk pengurusan SIM sejalan dengan target RPJMN 2024 yang ingin 98% penduduk Indonesia terdaftar dalam JKN.
Selain itu, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, sedangkan kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain dijamin oleh PT Jasa Raharja.
“Kondisi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain, sudah dijamin oleh PT Jasa Raharja dengan mekanismenya tersendiri. Jika biaya pelayanan kesehatannya sudah melampaui plafon yang ditanggung PT Jasa Raharja, maka sisanya akan ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan ketentuan yang berlaku,” kata David.
“Persyaratan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan semua penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan kesehatan,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan kerja atau kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh kelalaian pengendara.
Kepesertaan JKN aktif ini sebagai salah satu persyaratan untuk pengurusan layanan semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.
Uji coba ini akan dilakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.(*)