Nasional

Menuju Satu Data Indonesia, NIK sebagai NPWP Mulai Juli 2024

Sudutkalteng.com – Mulai 1 Juli 2024, pemerintah Indonesia akan meluncurkan kebijakan baru yang signifikan dalam sistem perpajakan nasional dengan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa hingga 23 Juni 2024, sebanyak 74,45 juta wajib pajak orang pribadi telah berhasil memadankan NIK mereka dengan NPWP. Namun, masih ada sekitar 681 ribu NIK yang belum dipadankan.

Dwi Astuti menjelaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP akan menciptakan proses pembentukan data perpajakan yang lebih otomatis dan berkelanjutan. “Sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP,” kata Dwi. “Ini adalah langkah besar menuju sistem perpajakan yang lebih efisien dan efektif.”

Menariknya, dari seluruh data yang telah dipadankan, sebanyak 4,32 juta NIK dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak. Sisanya dilakukan oleh sistem yang telah diimplementasikan oleh DJP. Bagi mereka yang belum melakukan pemadanan, Dwi mengimbau agar segera melakukannya.

“Kami mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan dikarenakan terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri,” ujarnya.

Untuk mempermudah proses pemadanan, DJP telah menyediakan panduan yang dapat diakses melalui laman pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs pajak.go.id dan klik menu Login di pojok kanan atas.
  2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan.
  3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil.
  4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama.

Integrasi NIK dan NPWP ini tidak hanya bertujuan untuk efisiensi, tetapi juga untuk membentuk big data basis pajak yang komprehensif. Dengan data yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap dapat meningkatkan pengawasan dan pemungutan pajak, serta mengidentifikasi potensi penerimaan pajak yang lebih besar.

Inisiatif ini adalah langkah strategis untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang modern dan responsif terhadap perkembangan teknologi. Pemerintah berharap, dengan diterapkannya kebijakan ini, akan tercipta sistem perpajakan yang lebih transparan, akurat, dan akuntabel.(*)

Back to top button