Nasional

Sosok Ini Lepaskan ODGJ yang Terbelenggu Rantai Selama 5 Tahun dan Berikan Pengobatan

Gresik – Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, melakukan tindakan mulia dengan melepas rantai yang membelenggu seorang remaja, Sanju Rey Trisna, yang mengalami gangguan jiwa di Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur.

Sanju, yang lahir dari keluarga tidak mampu, telah mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2020 dan terpaksa dirantai kedua kakinya akibat sering mengamuk.

Sanju, yang tinggal bersama ayah dan saudaranya setelah ibunya meninggal, sebelumnya telah dibawa berobat ke rumah sakit jiwa. Namun, sejak 2024, kondisinya semakin memburuk, sering mengamuk dan merusak perabotan rumah, serta menyebabkan keresahan di lingkungan sekitar.

“Kami sudah pernah membawanya ke rumah sakit jiwa, tetapi sejak 2024, kondisinya memburuk hingga kami terpaksa membatasi geraknya demi keselamatan dirinya sendiri dan lingkungan,” kata salah seorang kerabatnya.

Melihat kondisi Sanju yang semakin mengenaskan, AKBP Rovan Richard Mahenu berinisiatif untuk membantu pengobatan Sanju ke Yayasan milik Ipda Purnomo di Lamongan, Jawa Timur.

“Kami berharap dengan adanya rehabilitasi ini, Sanju bisa mendapatkan perawatan yang lebih baik dan kembali menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat,” ujarnya, Senin (17/2/2025).

Kapolres Gresik mengungkapkan langkah rehabilitasi ini merupakan bagian dari kepedulian kepolisian terhadap kesehatan mental masyarakat.

“Tugas aparat kepolisian tidak hanya mengungkap kasus tindak pidana, tetapi juga mendekatkan diri di tengah masyarakat dalam hal pelayanan,” ungkapnya.

AKBP Rovan Richard Mahenu juga menambahkan, ke depannya, kepolisian akan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan warga dengan gangguan kesehatan mental mendapatkan perhatian dan perawatan yang layak.(*)

Back to top button