Nasional

Waspada! Jebakan Investasi Saham India Bodong Makan Korban di RI, Kerugian Tembus Rp 18 Miliar!

Jakarta – Mimpi untung miliaran dari investasi saham luar negeri malah berujung buntung! Sejumlah warga Indonesia menjadi korban penipuan online berkedok jual beli saham dan kripto internasional, khususnya yang mengiming-imingi keuntungan fantastis dari pasar saham India. Tak tanggung-tanggung, total kerugian para korban dilaporkan mencapai lebih dari Rp 18 miliar.

Salah satu korban, sebut saja Sarli, berbagi cerita pilunya. Tergiur janji keuntungan hingga 100% atau setara Rp 2 miliar hanya dengan modal awal Rp 531 juta di pasar saham India yang sedang go public, ia pun menyetorkan dananya.

“Awalnya memang terlihat menguntungkan, di platform itu profit saya sempat kelihatan sampai Rp 2 Miliar,” ujar Sarli saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025) kemarin.

Namun, mimpi indah itu sirna seketika. Saat Sarli mencoba menarik sebagian modal atau keuntungannya, permintaannya ditolak mentah-mentah. Alih-alih mendapat uang, ia malah diminta membayar pajak keuntungan fiktif yang nilainya sangat besar. “Jangankan untung, modal saya Rp 531 juta pun tidak bisa ditarik sepeser pun karena alasan pajak itu,” keluhnya.

Cerita serupa datang dari Ari Nugroho. Ia pertama kali terpancing setelah melihat iklan investasi ini di Facebook. Sama seperti Sarli, janji manis keuntungan dari saham India membuatnya gelap mata. Setelah hampir dua bulan ‘bermain’, Ari sadar ada yang tidak beres ketika dana investasinya tak bisa lagi ditarik.

Tak tinggal diam, Ari segera melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Siber Polda Metro Jaya. Ia mengapresiasi gerak cepat polisi dalam mengusut kasus ini. “Koordinasi dengan tim siber Polda sangat baik, kami diberi pemaparan yang jelas. Terima kasih Kapolda dan Direktur Siber,” tuturnya.

Ari mewanti-wanti masyarakat agar ekstra hati-hati. “Apapun tawarannya, entah saham, kripto, atau lainnya yang menjanjikan untung besar dalam waktu singkat, kita harus waspada. Teknologi mereka (pelaku) ini canggih, kita bisa tanpa sadar terjebak,” tegasnya.

Ia menambahkan, kelompok masyarakat yang belum melek teknologi (gaptek) menjadi sasaran empuk. “Mereka pakai teknologi canggih, sementara banyak dari kita yang masih awam. Jangan sampai ikut terjebak,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, setidaknya ada delapan korban yang tersebar di Jakarta, Jawa Timur, hingga Yogyakarta. Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua orang tersangka SP (WNI) dan YCF (Warga Negara Malaysia).

Kedua tersangka kini dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE (Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1), Penipuan (Pasal 378 KUHP), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui UU No 8 Tahun 2010 Pasal 3, 4, dan 5. Kasus ini menjadi pengingat keras agar selalu waspada terhadap tawaran investasi online yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. (SK-1)

Back to top button