
Barito Utara Terima Apresiasi dan Sertifikat Merek untuk Produk Unggulan Daerah
Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) menerima penghargaan dan sertifikat merek untuk produk unggulan daerah dalam acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah, Kamis (22/2/2024).
Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, menandatangani Komitmen Bersama Peningkatan Pendaftaran dan Perlindungan Indikasi Geografis Serta Kekayaan Intelektual Lainnya. Pemkab Barut juga menerima Sertifikat Merek untuk Asosiasi Kelompok Usaha Kerajinan Anyaman Rotan Kecamatan Gunung Purei dan Piagam Penghargaan Atas Partisipasi Dalam Mendorong Pendaftaran Indikasi Geografis dan Program One Village One Brand di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Muhammad Mufid menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang menunjukkan kekhususan pada suatu barang dari daerah tertentu. Ia mengapresiasi Pemkab Barut atas kerjasamanya mendaftarkan merek Lamang Parei Gunung Purei dari Desa Lampeong.
Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM), Suhaemi, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membangkitkan ekonomi kreatif daerah melalui indikasi geografis. Ia mendorong daerah-daerah di Kalteng untuk mendaftarkan produk unggulan mereka, seperti Beras Talun Koyem dari Barito Utara.
Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Kalteng atas apresiasi dan proses pendaftaran indikasi geografis produk Barito Utara.
“Bahwa penghargaan ini menjadi semangat bagi Pemkab Barut untuk terus mendukung kemapanan produk daerah menjadi indikasi geografis,” ungkapnya. (*man)