Pemkab Barito Utara

Pemkab Barito Utara Gelar Musrenbang RKPD 2025

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025. Acara ini dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Bupati Barut Drs. Muhlis di Gedung Balai Antang Muara Teweh pada Senin (1/4/2024).

Hadir dalam kegiatan ini Pj. Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Asisten Setda, Anggota DPRD, perwakilan Bappeda Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan undangan terkait lainnya.

Kepala Bappeda Litbang Edi Kusuma Jaya dalam laporannya mengatakan Musrenbang RKPD Tahun 2025 sangat penting dalam rangka sistem perencanaan daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan menyempurnakan rancangan RKPD sebagai bahan penyusunan APBD Tahun 2025.

Sasarannya adalah menyepakati program pembangunan daerah dengan prioritas utama. “Kegiatan ini berlangsung selama kurang lebih 10 hari dengan peserta pada hari ini kurang lebih 150 orang,” katanya.

Pj. Bupati Barut Drs. Muhlis dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musrenbang RKPD ini diselenggarakan untuk menyempurnakan rencana program dan kegiatan tahun 2025 dalam bentuk Rancangan RKPD. Ini merupakan bagian dari tahap penyusunan APBD.

Musrenbang RKPD berfungsi sebagai sarana untuk menghimpun pemikiran, pendapat, dan usulan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Saya berharap pelaksanaan Musrenbang RKPD ini agar seluruh perangkat daerah dan pihak terkait lainnya dapat berperan aktif dalam pembahasan sehingga aspirasi dan usulan yang disampaikan dapat menjadi prioritas utama sebagai bahan untuk dibahas pada Musrenbang RKPD Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 17 April 2024 mendatang,” kata Pj. Bupati.

Pj. Bupati juga menambahkan beberapa hal penting lainnya, antara lain:

  1. Prioritas program kerja masing-masing perangkat daerah harus sejalan dengan RPJM nasional dan RPJM Provinsi Kalteng.
  2. Para kepala perangkat daerah, camat, dan pelaku usaha agar cermat menangkap peluang kerjasama dengan daerah, khususnya otoritas IKN dan wilayah sekitar terkait komoditi yang menjadi penyumbang di IKN nantinya.
  3. Kepada kepala desa dan BPD agar mendorong Bumdes yang ada untuk memanfaatkan potensi yang dimiliki sehingga dari desa mampu menghasilkan produk-produk unggulan.
Back to top button