Pemkab Barito Utara

PSU Pilkada Barito Utara Butuh Dana Rp40 Miliar, Pemkab Ajukan Cost Sharing ke Pemprov Kalteng

SUDUTKALTENG, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyatakan kesiapan dalam mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK). Estimasi kebutuhan anggaran untuk PSU tersebut diperkirakan mencapai Rp35 hingga Rp40 miliar.

Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu usulan anggaran dan proposal resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan seperti TNI dan Polri, untuk perincian lebih lanjut.

“Untuk lebih konkretnya, kita menunggu usulan anggaran dan proposal dari penyelenggara PSU yaitu KPU dan Banwaslu, serta pengamanan dari TNI, Polri,” ujar Muhlis saat mengikuti rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri secara daring, Kamis (15/5/2025).

Muhlis menambahkan bahwa Pemkab Barito Utara akan segera melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna membahas skema pembiayaan bersama atau cost sharing, mengingat kecilnya kemungkinan dukungan penuh dari APBN.

“Kami berharap Pemprov Kalimantan Tengah dapat memberikan dukungan, terutama dalam hal pembiayaan bersama, agar pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, berdasarkan pengalaman pada Pilkada dan PSU sebelumnya di Barito Utara, anggaran yang telah dikeluarkan mencapai lebih dari Rp51 miliar.

Pemkab Barito Utara juga merencanakan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung anggaran PSU. Namun, sebagian dana BTT sebelumnya telah terpakai untuk penanganan bencana banjir dan pengamanan PSU di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken.

Meski demikian, Pj Sekda Barito Utara Jufriansyah memastikan bahwa pendanaan PSU tetap tersedia. “Pada intinya, kita Pemkab Barito Utara siapkan untuk pendanaan PSU Pilkada sebagaimana bagaimana putusan MK,” tegas Jufriansyah.

Rapat koordinasi yang dilaksanakan secara daring tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam Pilbup Barito Utara 2024.

MK memutuskan untuk membatalkan kemenangan pasangan nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, karena terbukti melakukan praktik politik uang.(man)

Back to top button