Umum

Begini Cara Menghitung PPN 2025

sudutkalteng.com – PMK 131/2024 diterbitkan untuk mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan tarif PPN. Keadilan tersebut diwujudkan dalam bentuk penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak untuk barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu.

Dengan demikian, tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, yang diperoleh melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.

Nilai lain yang dimaksud, yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai lain kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.

Sebagai ilustrasi, untuk pembelian barang seharga Rp50 juta, maka nilai lain untuk barang tersebut yaitu (11/12) x Rp50 juta = Rp45,83 juta. Kemudian, tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap nilai lain, menjadi 12 persen x Rp45,83 juta = Rp5,5 juta.

Nilai akhir PPN itu sama bila menggunakan tarif 11 persen, di mana 11 persen x Rp50 juta = Rp5,5 juta.

Akan tetapi, beleid itu juga mengatur masa transisi untuk tarif PPN barang mewah. Selama periode 1–31 Januari 2025, pengenaan tarif PPN terhadap barang mewah menggunakan DPP nilai lain. Artinya, selama kurun waktu itu, tarif PPN terhadap barang mewah tetap 11 persen.

Adapun dari perspektif bisnis, menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, langkah pemerintah ini memberikan kejelasan yang dibutuhkan pelaku usaha untuk merancang strategi mereka di tahun 2025, terutama terkait proyeksi biaya operasional dan daya beli konsumen.

Meskipun demikian, Shinta Kamdani mengingatkan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini harus diiringi dengan sosialisasi yang jelas dan terperinci.

Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun konsumen dengan pelaksana kebijakan di lapangan.

Retur PPN

Bagaimana bagi wajib pajak yang telanjur menerapkan PPN 12 persen untuk kategori barang/jasa yang tidak tergolong mewah? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. “Prinsipnya, kalau ada kelebihan dipungut, mesti dikembalikan,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (02/01/2025).

Meski demikian, lanjut Suryo Utomo, pihaknya masih menyusun skema teknis pengembalian dana tersebut. Bisa dikembalikan langsung ke wajib pajak bersangkutan atau membetulkan faktur pajak yang dilaporkan.

Terkait faktur pajak, Dirjen Pajak menyebut tak semua faktur pajak diterbitkan secara insidentil, tetapi juga bisa secara sistematis. Maka dari itu, DJP masih melihat berbagai kemungkinan teknis untuk pengembalian dana kelebihan pajak PPN 12 persen.

Sumber: Indonesia Go.Id

Back to top button