Kecurigaan Warga Terbukti, Nenek di Barito Utara ini Terjerat Kasus Narkotika
Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap peredaran obat keras yang mengandung karisoprodol, yang dikenal sebagai pil koplo, di Kabupaten Barito Utara.
Sebanyak 468 butir obat tanpa merek itu disita dari seorang perempuan berinisial L (58), yang tinggal di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, pada 30 November 2024.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasihumas AKP Sugiya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rumah tersangka.
“Petugas menemukan dua kantong kresek hitam berisi 12 paket plastik klip kecil yang masing-masing berisi 468 butir tablet putih dengan motif garis,” ujar AKP Sugiya, Sabtu (9/11/2024).
Selanjutnya AKP Sugiya berujar obat-obatan itu diduga kuat mengandung karisoprodol, yang termasuk dalam kategori narkotika golongan I.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melanjutkan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang narkotika dan kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(man)