Pemkab Barito Utara

Bulan Puasa, Pemkab Barito Utara Sesuaikan Jam Kerja ASN

SUDUTKALTENG, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara menerbitkan aturan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/15/SETDA-ORG/II/2026.

Meski terdapat penyesuaian waktu, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menekankan kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun.

“Mari kita jadikan bulan yang penuh berkah sebagai sarana untuk memperkuat komitmen kita dalam mengabdi. Ibadah tetap terjaga, kerja tetap GASPOL!” tulis pesan resmi Pemkab melalui Diskominfosandi Barito Utara.

Langkah ini diambil untuk memberikan keleluasaan bagi para pegawai dalam menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk serta menjaga waktu berkualitas bersama keluarga, tanpa mengesampingkan profesionalitas dalam melayani masyarakat.

Berikut adalah pembagian jam kerja operasional di lingkungan Pemkab Barito Utara:

​1. Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja:

  • ​Senin s/d Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB).
  • ​Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB).

​2. Perangkat Daerah dengan 6 Hari Kerja:

  • ​Senin s/d Kamis & Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB).
  • ​Jumat: 08.00 – 14.30 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB).

Back to top button