Nasional

Skandal “Surat Sakti” Bupati Tulungagung, Kepala Dinas Dipaksa Setor Rp2,8 M?

SUDUT KALTENG, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung 2025-2030, berinisial GSW, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkup Pemkab setempat.

Tak sendirian, ajudan setianya berinisial YOG turut mengenakan rompi oranye usai terjaring OTT oleh tim lembaga antirasuah itu.

Perkara ini terbilang cukup unik sekaligus intimidatif. Saat melantik jajaran pejabat di Pemkab Tulungagung, GSW mewajibkan mereka menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status ASN.

Kejanggalannya, surat itu sengaja dikosongkan tanggalnya. Diduga kuat, “surat sakti” ini digunakan GSW sebagai tekanan agar para pejabat tetap “tegak lurus” dan tunduk sepenuhnya pada perintah sang Bupati di bawah ancaman pemecatan sewaktu-waktu.

Setelah kendali birokrasi berada di genggamannya, GSW mulai melancarkan aksi melalui ajudannya, YOG. Hasil temuan KPK, terdapat permintaan uang kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kisaranya mencapai Rp5 miliar yang bersumber dari 16 OPD. Setoranya antara Rp15 juta hingga menyentuh Rp2,8 miliar.

Yang bikin kita tercengang, sang Bupati diduga melakukan pergeseran anggaran pada OPD dan meminta “jatah” preman hingga 50% dari nilai proyek/anggaran.

Dari total permintaanya, KPK mendeteksi sebanyak Rp2,7 miliar telah terkumpul dan diterima oleh GSW.

Dana itu diduga mengalir untuk kepentingan pribadi serta dialokasikan sebagai THR bagi sejumlah oknum Forum Forkopimda di Tulungagung.

“Para tersangka saat ini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tulis pernyataan resmi KPK, Sabtu (11/4/2026).

Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp335,4 juta (bagian dari total penerimaan Rp2,7 miliar). Beberapa pasang sepatu Louis Vuitton serta berbagai dokumen jabatan dan barang bukti elektronik (BBE) terkait transaksi keuangan.

Atas perbuatan lancung tersebut, sang Bupati dan Ajudannya disangkakan melanggar ​Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

Back to top button