Nasional

Lebih Mudah dan Efisien, Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online

Sudutkalteng.com – Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal. Hal ini tentu memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor Samsat.

Dengan aplikasi Signal, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor dari mana saja dan kapan saja. Proses pembayarannya pun cukup mudah dan efisien.

Dilansir dari berbagai sumber, Minggu (21/1/204), berikut adalah langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan bermotor online melalui aplikasi Signal:

  1. Registrasi

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan registrasi akun di aplikasi Signal. Untuk registrasi, masyarakat perlu memasukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan password. Selain itu, masyarakat juga perlu mengunggah foto e-KTP.

  1. Pendaftaran kendaraan

Setelah registrasi selesai, masyarakat perlu mendaftarkan kendaraan yang akan dibayar pajaknya. Untuk mendaftarkan kendaraan, masyarakat perlu memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.

  1. Pembayaran pajak

Setelah kendaraan terdaftar, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak. Untuk pembayaran pajak, masyarakat perlu memilih cara pembayaran yang diinginkan. Saat ini, terdapat beberapa pilihan cara pembayaran pajak melalui aplikasi Signal, yaitu melalui bank, e-wallet, dan transfer antar bank.

  1. Penerbitan e-TBPKP dan e-Pengesahan

Setelah pembayaran pajak selesai, masyarakat akan mendapatkan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor) dan e-Pengesahan. e-TBPKP merupakan bukti pembayaran pajak yang dapat digunakan untuk pengesahan STNK. Sedangkan, e-Pengesahan merupakan dokumen yang menyatakan bahwa STNK telah disahkan.

Aplikasi Signal dapat diunduh secara gratis di Play Store dan App Store.

Back to top button