
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberhentikan atas Dugaan Tindak Asusila
Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan yang mengejutkan dengan memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini diambil setelah terbukti bahwa Hasyim melakukan tindak asusila terhadap CAT, seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito pada Rabu (3/7/2024) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU,” katanya, Rabu (3/7/2024).
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika CAT mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di Bali pada akhir Juli 2023, dimana ia bertemu dengan Hasyim Asy’ari. Pertemuan itu berlanjut dengan komunikasi intensif, bahkan setelah CAT kembali ke Belanda. Hasyim kemudian membiayai perjalanan dan akomodasi CAT ke berbagai lokasi, termasuk apartemen di Jakarta dan perjalanan ke Singapura.
Puncak kejadian terjadi pada 3 Oktober 2023 di Hotel Van der Valk, Belanda, saat Hasyim diduga memaksa CAT untuk berhubungan badan dengan janji akan menikahinya. Namun, janji tersebut tidak ditepati, sehingga CAT akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke DKPP dengan bantuan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).
Putusan DKPP
DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu dan memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya. Presiden Joko Widodo diminta untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu tujuh hari sejak dibacakan. Selain itu, DKPP memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
“Memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP.
Dalam sidang putusan, terungkap bahwa Hasyim membuat surat pernyataan berisi lima janji kepada CAT, termasuk membiayai keperluan CAT sebesar Rp30 juta per bulan dan menjaga nama baik CAT seumur hidup. Jika janji-janji tersebut tidak ditepati, Hasyim diwajibkan membayar denda sebesar Rp4 miliar.
Dampak pada Institusi KPU
Pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU menimbulkan dampak signifikan terhadap institusi KPU. Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan etika dalam kepemimpinan lembaga negara. KPU, sebagai penyelenggara pemilu yang bertugas menjamin keadilan dan transparansi pemilu, menghadapi tantangan besar dalam memulihkan kepercayaan publik setelah kasus ini.
Pernyataan Hasyim Asy’ari
Dalam jumpa pers di Kantor KPU, Hasyim menyatakan rasa syukur dan terima kasihnya kepada DKPP atas putusan yang membebaskannya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan jika ada tindakan atau kata-katanya yang kurang berkenan selama menjabat.
“Saya mengucapkan terima kasih pada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” ujar Hasyim.(*)