Kalteng

510 Knalpot Brong Dimusnahkan

Palangka Raya – Kunjungan kerja Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol. Djoko Poerwanto, diwarnai dengan pemusnahan 510 knalpot brong di halaman Satlantas Polresta Palangka Raya.

Acara ini menjadi simbol komitmen serius Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya dalam menciptakan Kota Palangka Raya yang bebas dari kebisingan knalpot brong.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, menegaskan pemusnahan ini merupakan instruksi Kapolri untuk menegakkan aturan terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.

“Kita bersama Bapak Kapolda Kalteng akan melakukan pemusnahan terhadap sebanyak 510 knalpot tak sesuai spesifikasi teknis dari para pelanggar lalu lintas yang terjaring di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” ungkap Kapolresta, Sabtu (3/2/2024).

Pemusnahan knalpot bising dilakukan dengan cara memotongnya menggunakan mesin gerinda.

Para pemilik knalpot yang secara sukarela menyerahkan knalpotnya kepada Satlantas Polresta Palangka Raya turut menyaksikan proses pemusnahan ini.

Back to top button