HukrimKalteng

Acara Organ Tunggal di Kapuas Berujung Maut, 1 Tewas

Kuala Kapuas – Unit Reskrim Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku SI (42) ditangkap pada Minggu malam (29/10/2023) di Desa Sei Hanyu, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto mengatakan, kejadian penganiayaan terjadi pada  Minggu sekitar pukul 15.00 WIB di acara hiburan organ tunggal di Desa Sei Hanyu, Kecamatan Kapuas Hulu.

Saat itu, korban Gito (31) sedang melerai perkelahian. Namun, tiba-tiba pelaku menusuk korban dengan senjata tajam di bagian perut sebelah kiri. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit.

“Pelaku diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata AKP Iyudi Hartanto dalam keteranganya, Senin pagi (30/10/2023).

AKP Iyudi menyampaikan, kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kapuas Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dalam keadaan pengaruh minuman keras berselisih paham dengan korban,” beber AKP Iyudi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya.(rsk)

Back to top button