21 Napi Di Lapas Muara Teweh Terima Remisi Natal
Muara Teweh – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, menyerahkan remisi khusus Hari Raya Natal kepada 21 narapidana. Penyerahan remisi dilakukan di Gereja Oikumene Santo Paulus, Lapas Muara Teweh, Senin (25/12/2023).
Berdasarkan data yang diperoleh, 21 narapidana yang menerima remisi khusus atau pengurangan masa tahanan terdiri dari 18 narapidana laki-laki dan 3 narapidana perempuan.
Rinciannya adalah 15 narapidana menerima remisi umum pertama (RU I) dengan besaran 15 hari, 6 narapidana menerima remisi umum pertama (RU I) dengan besaran 1 bulan, dan 1 narapidana menerima remisi umum kedua (RU II) dengan besaran 1 bulan.
Selain itu, terdapat 3 narapidana yang menerima remisi khusus Hari Raya Natal karena terkait dengan tindak pidana narkotika.
Kepala Lapas Muara Teweh, Huzaifah Makmur Hidayah mengatakan pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada narapidana yang merayakan Hari Raya Natal.
“Semoga remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menjadi orang yang lebih baik,” ujarnya.
Remisi merupakan hak narapidana sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang 22 Tahun 2022 Tentang pemasyarakatan.
Adapun kriteria narapidana yang mendapatkan remisi diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti progam pembinaan di dalam lapas hingga telah menjalani 6 bulan masa pidana.(mn)