Barito Utara

DPRD Barito Utara Tetapkan Propemperda Tahun 2024

Muara Teweh – Dalam suasana penuh semangat, DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat paripurna di gedung DPRD setempat untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, Kamis (28/12/2023).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Parmana Setiawan, dihadiri Wakil Ketua II Sastra Jaya, dan sejumlah anggota DPRD, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, kepala perangkat daerah dan undangan.

Sebelum dimulainya rapat, Sekretaris DPRD Barito Utara, Edwin Tuah merinci rancangan keputusan DPRD tentang Penetapan Propemperda tahun 2024. Keputusan ini kemudian ditandatangani oleh Ketua DPRD sebagai langkah resmi penetapan program tersebut.

Wakil Ketua I DPRD, Parmana Setiawan, menyampaikan bahwa keputusan ini hasil persetujuan bersama untuk melanjutkan pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024. Dalam momen itu, Ia juga mengucapkan selamat Natal dan menyongsong tahun baru 2024.

Pj Bupati Barito Utara, melalui Asisten Sekda bidang Administrasi Umum, Yaser Arapat, menyampaikan pidatonya dalam rapat paripurna tersebut. Ia mengingatkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) memiliki peran sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Perda adalah peraturan perundang-undangan yang penting untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai UUD 1945,” ujarnya.

Pj Bupati menekankan pentingnya memperhatikan kondisi daerah dalam pembentukan Perda, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Propemperda adalah panduan yang mengikat antara pemerintah daerah dan DPRD untuk membentuk Perda,” imbuhnya.

Sebagai instrumen perencanaan, Propemperda diharapkan dapat membantu mewujudkan pembangunan hukum yang selaras dengan sistem hukum nasional dan rencana pembangunan daerah.

Pj Bupati juga menegaskan bahwa keberadaan Propemperda dapat mengurangi tumpang tindih dan bertentangan antara peraturan daerah, menciptakan efisiensi dalam pembentukan peraturan daerah.

“Dengan ditetapkannya Propemperda hari ini, merupakan tanggung jawab bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk menyusun Perda selama tahun 2024,” katanya.

Produk hukum yang dihasilkan diharapkan tidak hanya dilihat dari kuantitas, melainkan juga kualitasnya, guna mendukung pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.(mar)

Back to top button