Ratusan Narapidana di Lapas Muara Teweh Terima Remisi Idul Fitri, 1 Orang Langsung Bebas
Muara Teweh – Sebanyak 251 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Teweh menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu (10/4/2024). Dari 251 narapidana yang mendapat remisi, 1 orang di antaranya langsung bebas setelah mendapat Remisi Khusus (RK) II.
“Alhamdulillah, tahun ini ada 251 narapidana yang mendapatkan remisi. 1 orang di antaranya langsung bebas setelah mendapat RK II,” ungkap Kalapas Muara Teweh, Huzaifah Makmur Hidayah, Amd.IP., S.H., M.Si, Kamis (11/4/2024).
Huzaifah menjelaskan, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk terus berkelakuan baik dan meningkatkan kualitas diri,” ujarnya.
Sementara itu, 1 narapidana yang langsung bebas setelah mendapat RK II, mengaku bersyukur atas kesempatan yang diberikan.
“Alhamdulillah, saya tidak menyangka akan langsung bebas. Saya berjanji akan kembali ke jalan yang benar dan tidak mengulangi perbuatan saya lagi,” kata narapidana tersebut.
Pertanggal 10 April 2024, Lapas Kelas II B Muara Teweh dihuni oleh 372 orang. Narapidana laki-laki sebanyak 285 orang dan perempuan 22 orang. Sedangkan untuk tahanan berjumlah 63 orang orang laki-laki dan 2 orang perempuan.(man)